MUSIRAWAS SUMSEL - Sebanyak 13 Perusahaan Perkebunan yang mengelola tanah di wilayah Musirawas bakal mulai menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hal ini atas kesepakatan bersama antara perusahaan yang tengah mengurus Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Pemkab Musirawas.
Sunardin, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Musirawas melalui Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Thomas, menjelaskan penerimaan BPHTB dapat dibantu dari pelaku usaha pertanian dan perkebunan dengan melakukan pembayaran atas BPHTB sebelum diterbitkan HGU.
Yaitu perolehan atas tanah dan diperhitungkan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas tanah tersebut pada tahun pembayaran. Pembayaran tersebut akan diperhitungkan sebagai bagian dari BPHTB apabila dikemudian hari diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU).
"Alhamdulillah perusahaan ini sepakat siap membantu dengan catatan pemkab melalui BPPRD menyampaikan surat ke perusahaan. Hal ini dilandasi atas Perda nomor 4 tahun 2011, " jelas Thomas.
Dalam perda itu, disebutkan seandainya hasil self asessment BPHTB perusahaan itu ternyata kurang bayar, akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Kurang Bayar. Kalau lebih, bisa mengajukan restetusi atau kelebihan bayar.
Untuk diketahui, referensi soal HGU, Pajak dan Perizinan perkebunan diantaranya adalah Pasal 42 nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Keputusan MK nomor 38/PUU-XIII/2015 serta Surat Menteri Pertanian nomor 91.1/KB/400/6/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penataan Perizinan Perkebunan. Selain itu, ada juga PP 18 tahun 2021dan UU Cipta Kerja pada pokok HGU.
Sementara itu, Andi Permana, Kabid Pelayanan Penanaman Modal Daerah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menambahkan, perusahaan bidang pertanian dan perkebunan yang mengelola tanah di wilayah Kabupaten Musirawas ada sebanyak 23 perusahaan. 13 diantaranya masih dalam proses pengajuan dan penerbitan izin HGU.
"Baru-baru ini PT Evan Lestari yang sudah mengantongi Izin HGU. Segera akan menyusul PT Gunung Sawit Selatan Lestari. Sementara 12 perusahaan lainnya masih proses pengajuan, " kata Andi.
Dalam masalah PAD dari perusahaan tanah oleh perusahaan pertanian dan perkebunan terkait dengan HGU serta BPHTB ini sudah dilakukan rapat berulang kali bersama Tim Sinergi Penataan Tanah Usaha Perkebunan (Tim Sentup) dan sejumlah perusahaan terkait.
"Terakhir rapat dilaksanakan pada Kamis 25 November 2021 di Ruang Bina Praja Setda Musirawas yang dipimpin Bapak Aidil Rusman, Assisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan. Hasil dari rapat itu, pihak perusahaan sepakat untuk menyumbang PAD melalui BPHTB perolehan atas tanah yang nantinya diperhitungkan berdasarkan NJOP, " terang Andi.
Dan pembayaran ini dilakukan oleh perusahaan paling lambat 15 Desember 2021.
Berikut Daftar Perusahaan Perkebunan di Musirawas:
1. PT Lonsum Tbk.
2. PT Sumber Musi Sejahtera
3. PT Tani Andalas Sejahtera
4. PT Dapo Agro Makmur
5. PT Gunung Sawit Sukses Lestari
6. PT Pratama Palm Abadi
7. PT Agro Kati Lama
8. PT Bumi Sriwijaya Sejahtera
9. PT Pahalasawit Tumbuh Sejahtera
10. PT Gunung Sawit Selatan Lestari
11. PT Agro Sawit Musi Rawas
12. PT Karyaindo Sejati Yama
13. PT Aman Sarana
Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, PT Gunung Sawit Selatan Lestari berjanji, siap sumbang PAD dengan cara membayar BPHTB sebesar Rp10 milyar. (dod)